Jakarta, tvOnenews.com - Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta resmi berakhir pada Kamis (17/10/2024).
Saat dikonfirmasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikatakan Kota Jakarta saat ini dipimpin sementara oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta Joko Agus Setyono.
"Dalam ketentuan Pasal 131 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi (kekosongan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah," kata Plh Kapuspen Kemendagri Aang Witarsa saat dihubungi, Kamis (17/10/2024).
Sementara itu, Aang juga mengatakan pelantikan Pj Gubernur Jakarta yang baru diundur pada Jumat (18/10/2024).
"Untuk pelantikan Pj Gubernur Jakarta diagendakan dilaksanakan pada hari Jumat (18/10/2024) pukul 09.00 WIB dirangkaikan dengan pelantikan TP PKK," kata Aang.
Akan tetapi, Aang menolak membocorkan siapa kandidat yang akan menggantikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta di sisa waktu beberapa bulan sebelum terpilihnya Gubernur Jakarta yang baru.
Heru Budi Hartono merespons kabar namanya tidak lagi diajukan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta.
Load more