Meski demikian proses banding ini ditanggapi serius oleh Polda NTT dan diharapkan tidak akan memakan waktu lama hingga selesai.
Berdasarkan peraturan, Ariasandy mengatakan, pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan banding atas putusan sidang.
Pengajuan banding itu dilakukan melalui sekretariat KKEP sesuai peraturan kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri Pasal 69.
"Pernyataan Banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP," tambahnya. (ant/iwh)
Load more