Tim kuasa hukum menegaskan bahwa majelis hakim dalam kasus ini telah melanggar prinsip litispendensi dengan membiarkan dua proses hukum atas perkara yang sama.
Mereka juga menuding hakim menunjukkan keberpihakan dan mengabaikan keberatan yang diajukan oleh klien mereka terkait kompetensi absolut.
Atas dasar ini, Yunadi & Associates meminta Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika hakim.
Mereka juga meminta perlindungan hukum bagi klien mereka agar hak-hak mereka dalam memperoleh persidangan yang adil dapat dipulihkan.
"Biar KY atau Bawas yang memeriksanya lebih lanjut. Kami tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut," tuturnya.(lkf)
Load more