Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 15 bidang tanah dan bangunan bernilai ratusan miliar rupiah di sita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan yang melibatkan PT ASDP Indonesia Ferri (Persero) pada 1999-2022.
"Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar di mana dua di antaranya berlokasi di kawasan elite Jakarta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
KPK juga telah menetapkan tersangka terhadap Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.
Load more