Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan artis Sandra Dewi sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.
Kehadiran Sandra dinilai penting untuk memperkuat dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Harvey.
Ketua majelis hakim, Eko Aryanto, menekankan bahwa kesaksian Sandra diperlukan demi pembuktian dakwaan.
“Sebelum kita memeriksa saksi-saksi, kita akan panggil kembali Sandra Dewi melalui JPU untuk membuktikan TPPU-nya. Ini bagian dari pembuktian terbalik, dan kita ingin sidang ini berjalan adil,” kata Eko pada Kamis (17/10/2024).
Sandra Dewi dijadwalkan hadir kembali pada sidang Senin (21/10) mendatang.
Selain itu, hakim juga meminta kehadiran Anggraeni, istri terdakwa Suparta, yang merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin.
“Kemarin saksinya banyak, jadi fokus kita kurang. Ini penting karena JPU berhak menyita, dan terdakwa harus membuktikan sebaliknya terkait TPPU. Maka, kita akan periksa satu per satu,” tambah hakim Eko.
Pada sidang sebelumnya, Sandra Dewi sudah memberikan kesaksian dan menyatakan bahwa 88 tas mewah serta 141 perhiasan yang disita Kejaksaan Agung RI merupakan hasil endorsement, bukan bagian dari kasus korupsi yang menyeret suaminya. (aag)
Load more