Jakarta, tvonenews.com - Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Polda Metro Jaya terkait pengusutan kasus pertemuan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dengan terpidana KPK yakni eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa kasus pertemuan Alex dengan Eko berbeda dengan kasus pertemuan eks Ketua KPK, Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian L, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Oleh karenanya, Teguh mengingatkan agar Polda Metro Jaya tidak mudah digiring oleh pihak-pihak tertentu untuk mengkriminalisasi Alexander Marwata.
"IPW mengingatan Dirkrimsus Polda Metro Jaya harus profesional, proporsional dan cermat dalam mengusut perkara pertemuan pimpinan KPK dengan Eko Darmanto mantan Kepala Bea cukai Yogyakarta dikaitkan dengan pasal 36 UU KPK tentang Larangan Pimpinan KPK bertemu langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait perkaranya sedang diproses oleh KPK," tutur Sugeng Teguh Santoso, Kamis (17/10/2024).
Sugeng pun menjelaskan perbedaan kasus pertemuan Alex dan Eko dengan pertemuan Firli Bahuri dengan SYL.
"Perkara Alex Marwata berbeda dengan perkara Firli Bahuri pada beberapa hal; pertama, pertemuan dilakukan di gedung KPK, artinya ada kepentingan kedinasan yang sedang dijalankan oleh Alex marwata," ungkap Sugeng.
Dalam hal ini, kata Sugeng, Alex Marwata akan mendengar informasi dugaaan pelanggaran hukum korupsi dalam kaitan info yang dimiliki oleh Eko Darmanto terkait importasi emas dan besi baja.
Load more