Kemudian perbedaan yang kedua adalah, pertemuan di gedung KPK bukan dalam kapasitas pribadi Alex Marwata tetapi sebagai pimpinan KPK.
Ketiga, Sugeng Teguh menjelaskan, pertemuan tersebut menurut Alex sudah dilaporkan pada pimpinan KPK lain dan dihadiri oleh dua staf pengaduan masyarakat KPK.
Keempat, saat pertemuan terjadi, Eko Darmanto belum dalam status tersangka.
"Saat itu Eko masih dalam klarifikasi oleh KPK terkait flexing," ujarnya.
Atas hal itu, Sugeng menegaskan bahwa perkara Alex dan Firli sudah jelas berbeda.
Terkecuali, Sugeng mengatakan, terdapat bukti lain adanya janji atau pemberian sesuatu yang diterima oleh pimpinan KPK Alexander Marwata. Barulah, hal itu dapat dicurigai sebagai pelanggaran kode etik.
"Bila tidak ada bukti lain terkait pemberian janji atau pemberian sesuatu terkait jabatan sebagai pimpinan KPK perkara ini lemah," tutur Sugeng.
Load more