Jakarta, tvonenews.com - Aktris Bunga Zainal kembali mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Kamis (17/10/2024) sore.
Sebab, menurut Bunga, sejauh ini belum ada tindak lanjut lagi terkait kasusnya.
"Hari ini saya datang ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan tambahan ya. Tadi ada beberapa dari laporan saya yang harus ada tambahan dan juga update-update dari polisi yang saya tanyakan juga," ujar Bunga di Polda Metro Jaya, Kamis.
Bunga mengaku tidak membawa bukti tambahan lagi saat kedatangan hari ini. Ia menyebut hari ini hanya ada pencocokan dengan penyidik terkait bukti-bukti yang ia miliki.
"Sudah cukup kuat buktinya tinggal mencocokan kayak ada beberapa tanggal kontrak kerjasama, jumlah yang masuk di tsaya memang karena nilainya cukup besar. Jadi, perlu waktu untuk mencocokan itu," terang dia.
Selanjutnya, Bunga mengatakan bahwa ia bisa saja menyelesaikan kasus ini secara restorative justice (kekeluargaan).
Namun ada syaratnya, yakni terlapor yang merupakan temannya sendiri itu harus membayar kerugiannya.
"Ya kalau dia bayar, cash and carry tanpa nunggu gak apa-apa saya stop, itu kan nilainya gak kecil, kalau dia hanya menjanjikan (gak mau). Karena sebelum saya melayangkan, saya menunggu itikad baik dia seperti apa makanya ada mediasi juga sebelum saya melaporkan ke pihak yang berwajib, udah ada mediasi, tapi dia kan tidak menepati perjanjian yang memang kita sepakati," beber Bunga.
Adapun, Polda Metro Jaya akan segera menggelar perkara kasus dugan penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar yang menimpa aktris Bunga Zainal.
"Akan dilaksanakan gelar perkara untuk selanjutnya naik ke tingkat penyidikan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (1/10/2024).
Ade Ary mengatakan, gelar perkara akan dilakukan pekan ini. Ia menyebut, pasca gelar perkara, pihaknya akan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Bunga Zainal melapor ke Polda Metro Jaya lantaran dirinya menjadi korban penipuan investasi fiktif hingga mengalami kerugian Rp6,2 miliar.
Adapun laporan dari Bunga Zainal, sudah teregister dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024.
"Terlapor di sini ada 2 orang, inisial AAACD dan SFSS," kata Ade Ary. (rpi/aes)
Load more