Kemudian dalam kasus yang sama di wilayah Jalan Kebon Jeruk 13, RT 013 RW 05, Kelurahan Maphar, Tamansari, Jakarta Barat, pada Selasa, 8 Oktober 2024, tim kembali mengamankan pelaku berinisial IS alias Anto (28).
“Pelaku IS ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah pamannya di Jalan Tangki Lio, Tamansari, pada Senin, 14 Oktober 2024,” jelas Adhi.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pengungkapan kedua kasus curanmor ini menunjukkan komitmen Polsek Metro Tamansari dalam menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang sering meresahkan masyarakat,” tutup Adhi. (ars/iwh)
Load more