Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pemerintah terus berkomunikasi dengan DPR RI agar proses ratifikasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura segera diselesaikan.
"Pemerintah akan mendorong percepatan proses ratifikasi. Kami percaya seluruh pihak akan memiliki pandangan yang sama," kata Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Keyakinan itu disampaikan Yasonna mengingat besarnya manfaat yang akan diperoleh Indonesia dalam upaya mengejar pelaku tindak pidana.
Perlu dipahami, kata dia, selama ini upaya memulangkan pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke Singapura maupun transit di Singapura kandas karena tidak adanya perjanjian bilateral kedua negara.
Perjanjian ekstradisi pada pokoknya ialah perjanjian yang mengatur tata cara penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu tindak pidana oleh suatu negara.
Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura ditandatangani Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam di Bintan, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
Meskipun perjanjian ekstradisi ditandatangani bersamaan dengan perjanjian Flight Information Region (FIR) dan Defense Cooperation Agreement (DCA), kata Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut, masing-masing perjanjian tetap memiliki alur negosiasi serta proses ratifikasi sendiri-sendiri.
Load more