Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini warga Kalsel dihebohkan dengan aliran menyimpang Fansyuri Rahman. Sontak hal itu membuat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Tambrin, angkat suara.
Pasalnya, kontroversi ajaran Fansyuri Rahman dinyatakan menyimpang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel.
Sebagaimana diketahui, MUI Kalsel telah mengeluarkan fatwa bahwa ajaran Fansyuri Rahman bertentangan dengan prinsip-prinsip keagamaan yang benar.
Menanggapi hal ini, Tambrin menegaskan bahwa Kemenag Kalsel mendukung penuh fatwa MUI tersebut dan meminta masyarakat turut serta dalam mengawal fatwa Nomor 01 Tahun 2024.
"Kami sejalan dengan keputusan fatwa MUI. Mari bersama-sama kita kawal dan ikuti, sehingga masyarakat tidak lagi merasa resah," ujar Tambrin pada Jumat (18/10/2024).
Tambrin menambahkan bahwa setiap fatwa yang dikeluarkan MUI selalu melalui proses Bahtsul Masail, yakni forum diskusi yang mendalam membahas berbagai masalah keagamaan, sosial, politik, dan budaya.
Load more