"Fatwa ini juga berdasarkan pendalaman yang dilakukan oleh MUI melalui Bahtsul Masail," tambahnya.
Dalam surat resminya, MUI Kalsel menjelaskan beberapa materi ajaran Fansyuri Rahman yang dipraktikkan di Banjarmasin dan Nagara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terbukti bertentangan dengan akidah, tasawuf, ilmu tafsir, dan hadis menurut pandangan Ahlussunnah Waljama’ah serta perspektif sosial budaya.
Berdasarkan kriteria penilaian aliran sesat yang ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional MUI 2007, ajaran Fansyuri Rahman mengandung setidaknya dua dari sepuluh kriteria aliran sesat. Di antaranya:
Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur’an dan Hadits).
Menafsirkan Al-Qur'an tanpa kaidah tafsir yang benar.
Beberapa ajaran yang dianggap menyimpang antara lain keyakinan bahwa Tuhan dan makhluk adalah satu kesatuan, serta pandangan bahwa Nur Muhammad merupakan manifestasi dari Tuhan. MUI menegaskan, bagi siapa pun yang terpengaruh oleh ajaran ini, diwajibkan untuk segera bertaubat dan kembali pada ajaran Islam yang benar dengan melafalkan dua kalimat syahadat.
Dengan keluarnya fatwa ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap penyimpangan-penyimpangan ajaran yang tidak sesuai dengan syariat. (aag)
Load more