Jakarta tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masih sesuai dengan rambu-rambu kode etik KPK.
KPK menyebut pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto tersebut dalam rangka tugas.
Dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2021 mengatur tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, telah diatur rambu-rambu kapan seseorang insan KPK masih dapat berhubungan dengan seseorang tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
Hal itu diungkap oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2024).
"Yakni ketika hubungan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung," katanya.
Tessa mengatakan pertemuan Alex dengan Eko Darmanto terjadi karena Eko hendak melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, setiap insan KPK punya kewajiban untuk menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi.
"Menerima laporan awal dugaan tindak pidana korupsi merupakan perintah jabatan bagi setiap insan KPK karena dalam setiap insan KPK terkandung kewajiban untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Selain menerima, bagian dari tugas itu adalah memfasilitasi penerimaan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan meneruskan laporan tersebut kepada pihak yang berwenang di KPK.
"Dengan memahami aturan Dewas tersebut, serta didorong oleh pemahaman akan tugas jabatan bahwa laporan yang akan diberikan oleh saudara ED tidak boleh diabaikan," katanya.
"Maka, Bapak AM bersedia menerima laporan tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan Dewas, yakni dengan memberitahukan kepada pimpinan yang lain serta didampingi oleh pegawai pada bidang pengaduan masyarakat dan accounting forensic," tambahnya.
Oleh karena itu, kata Tessa sikap Alex Marwata sudah sejalan dengan nilai integritas sebagai insan KPK.
Menurut dia, insan KPK senantiasa dituntut untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya selaku insan KPK.
KPK, kata Tessa, akan tetap menghormati dan kooperatif pada proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya dan di Dewas KPK.
"Kami meyakini penegakan hukum ataupun etik ini akan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan norma-normanya," ucap Tessa.(ant)
Load more