"Dia pernah menista agama, sudah menjalani hukuman kurungan penjara selama 6 bulan," katanya.
Menurutnya, dalam kesehariannya Rudi Simamora ini dan istrinya bekerja sebagai floris, penyedia papan bunga.
"Jarang sosialisasi, jarang bermasyarakat," katanya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penistaan agama tersebut.
“Kan belum 1x24 jam. Nanti kita lakukan pendalaman, pemeriksaan,” ucapnya di halaman Polrestabes Medan, Jumat (18/10/24).
Gidion juga menerangkan, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap pemuka agama.
“Konteks ini harus dilakukan verifikasi dengan ahli terkait. Mulai dari MUI, kemudian ahli agama,” sambungnya.(muu)
Load more