Pelaku mengakui dirinya mengetahui ada aplikasi kencan tersebut dari media sosial TikTok.
Dijelaskan Syahduddi, pelaku kemudian bertukar nomor handphone sebelum keduanya berjanji untuk bertemu di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
Setelah itu, pelaku kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy ke tempat kerjanya.
Pengakuan dari pelaku, keduanya sudah bersetubuh kurang lebih sebanyak enam kali.
Hal ini juga diperkuat dari hasil visum yang terhadap korban pada tanggal 23 September 2024.
“Ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Jakarta Barat, pertama di Taman Bulak, Kecamatan Kalideres, kedua adalah Gudang Kosong dan Lapak Barang Bekas, di Kecamatan Tambora,“ tutur Syahduddi. Dari penangkapan ini, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah handphone merk OPPO, satu buah jaket sweater, celana panjang, pakaian korban, satu unit sepeda motor, dan satu buah spray warna hitam.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tuanya sebagaimana di maksud dalam pasal 332 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Load more