LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi pencabulan anak
Sumber :
  • ANTARA

Kasus Tukang Rongsok Cabuli Anak 12 Tahun, Ternyata Kenal dari Aplikasi Kencan di TikTok, Kini Nasib Korban...

Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan kasus pecabulan oleh tukang rongsok pada anak di bawah umur ke Unit PPA. Tersangka kenal korban dari aplikasi kencan.

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Barat resmi melimpahkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh tukang rongsok SPS (22) terhadap AKAN (12) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menjelaskan pelimpahan kasus ini dilakukan guna memaksimalkan penanganan perkara agar kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tidak terulang kembali.

"Pihak kami akan terus mendalami modus kasus predator anak ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Syahduddi, kepada wartawan, pada Sabtu (19/10/2024).

Kemudian Polres Metro Jakarta Barat juga telah bekerja sama dengan Dinas Sosial P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) untuk mendukung pemulihan terhadap psikologis korban.

Baca Juga :

"Hal ini dilakukan untuk membantu korban kembali beraktivitas normal seperti sedia kala mengingat masa depan korban masih sangat panjang," tukasnya.

Lebih lanjut Syahduddi menuturkan bahwa dalam kasus ini perlu diwaspadai dan pihak kepolisian akan memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya para orang tua untuk bisa mengawasi anak-anak terhadap berbagai modus kejahatan terhadap anak.

"Jangan sampai anak kita terjebak bujuk rayu dari predator anak," ungkap Syahduddi. 

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial SPS alias Dewa (22) yang berprofesi sebagai tukang rongsok ditangkap tim Polres Metro Jakarta Barat usai mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur berinisial AKAN (12) di wilayah Jakarta Barat. 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi menuturkan peristiwa ini berhasil diungkap saat adanya laporan kehilangan anak dari orang tua korban. 

“Orang tuanya melaporkan ke Polsek Kalideres terkait dengan beberapa hari anaknya tidak kembali dan membuat laporan kehilangan. Namun setelah didalami oleh penyidik bahwa memang ada indikasi tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tuanya,” kata Syahduddi, di Polres Metro Jakarta Barat, pada Selasa (8/10/2024).

Atas laporan ini, pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran terhadap pelaku.

Akhirnya, pelaku berhasil diamankan ketika sedang berada di salah satu gudang lapak barang bekas.

Terungkap bahwa pekerjaan tersangka sehari-harinya adalah tukang rongsok yang bekerja di sekitar Penjagalan, Kecamatan Tambora, Jakarta.

Syahduddi menambahkan, pelaku dan korban ternyata saling mengenal melalui aplikasi kencan Livematch. 

Pelaku mengakui dirinya mengetahui ada aplikasi kencan tersebut dari media sosial TikTok.

Dijelaskan Syahduddi, pelaku kemudian bertukar nomor handphone sebelum keduanya berjanji untuk bertemu di daerah Kalideres, Jakarta Barat.

Setelah itu, pelaku kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy ke tempat kerjanya.

Pengakuan dari pelaku, keduanya sudah bersetubuh kurang lebih sebanyak enam kali.

Hal ini juga diperkuat dari hasil visum yang terhadap korban pada tanggal 23 September 2024.

“Ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Jakarta Barat, pertama di Taman Bulak, Kecamatan Kalideres, kedua adalah Gudang Kosong dan Lapak Barang Bekas, di Kecamatan Tambora,“ tutur Syahduddi. Dari penangkapan ini, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah handphone merk OPPO, satu buah jaket sweater, celana panjang, pakaian korban, satu unit sepeda motor, dan satu buah spray warna hitam. 

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tuanya sebagaimana di maksud dalam pasal 332 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pada kesempatan yang sama, Syahduddi mengungkapkqn kondisi korban saat ini sudah kembalikan ke rumah orangtuanya dan tengah diberikan trauma healing.

“Kita sertakan petugas dari P2TP2A untuk menjamin bahwa memang kondisi psikis atau psikologis korban ini tetap dalam keadaan yang baik-baik saja dan tidak terdampak dengan adanya perisiwa itu,” terangnya. (ars/iwh)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Contoh Khutbah Lamaran yang Ada di Al-Qur’an

Contoh Khutbah Lamaran yang Ada di Al-Qur’an

Dalam Islam, lamaran dikenal dengan istilah khitbah. Dalam Al-Qur’an ada beberapa khutbah lamaran yang dapat diambil oleh setiap Muslim. Berikut diantaranya.
AFC Rilis Jadwal Pertandingan Pekan Kelima dan Keenam Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Tim Ini Belum Dapat Kandang Baru

AFC Rilis Jadwal Pertandingan Pekan Kelima dan Keenam Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Tim Ini Belum Dapat Kandang Baru

AFC pun mengumumkan ada pertandingan yang belum memiliki venue dan adanya pertandingan yang pindah venue.
Petugas Damkar Depok Meninggal Usai Padamkan Kebakaran di Pasar Cisalak, Ini Kronologinya

Petugas Damkar Depok Meninggal Usai Padamkan Kebakaran di Pasar Cisalak, Ini Kronologinya

Seorang petugas pemadam kebakaran di Kota Depok meninggal dunia sesaat setelah memadamkan kebakaran di rumah potong ayam di Pasar Cisalak, Cimanggis, Depok.
Belum Genap Setahun Cerai dari Ammar Zoni, Irish Bella Minta Tak ‘Hujat’ Keputusannya Nikah Lagi: Mungkin Terlihat Cepat…

Belum Genap Setahun Cerai dari Ammar Zoni, Irish Bella Minta Tak ‘Hujat’ Keputusannya Nikah Lagi: Mungkin Terlihat Cepat…

Cerai dari Ammar Zoni, Irish Bella meminta agar publik tak hakimi soal keputusannya untuk menikah lagi. Seperti apa? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Tanpa Ruben Onsu, Sarwendah Blak-blakan Masih Sanggup Kasih Uang Jajan Segini untuk Betrand Peto: Bukan Seharga Motor, tapi...

Tanpa Ruben Onsu, Sarwendah Blak-blakan Masih Sanggup Kasih Uang Jajan Segini untuk Betrand Peto: Bukan Seharga Motor, tapi...

Sarwendah akhirnya blak-blakan soal uang jajan yang dia berikan untuk anak angkatnya Betrand Peto. Meski telah cerai dari Ruben Onsu, ia masih bisa kasih segini
Penambahan Lajur Ketiga Astra Tol Cipali Dipastikan Bakal Rampung Desember 2024

Penambahan Lajur Ketiga Astra Tol Cipali Dipastikan Bakal Rampung Desember 2024

Penambahan lajur ketiga Tol Cipali untuk meningkatkan kapasitas kendaraan dipastikan bakal dirampungkan secara keseluruhan pada bulan Desember 2024 mendatang.
Trending
Jika AFC Kabulkan Permintaan Bahrain Memindahkan Laga Kontra Timnas Indonesia di Luar RI, PSSI Langsung Rugi Puluhan Miliar Rupiah

Jika AFC Kabulkan Permintaan Bahrain Memindahkan Laga Kontra Timnas Indonesia di Luar RI, PSSI Langsung Rugi Puluhan Miliar Rupiah

PSSI akan langsung rugi miliaran rupiah jika AFC mengabulkan permohonan Bahrain untuk memindahkan pertandingan melawan Timnas Indonesia di luar negeri.
Top 3 Bola: Kabar Gembira dari Pelatih Jepang untuk Timnas Indonesia, Sindiran Media Vietnam buat Bahrain hingga Perasan Wasit Ahmed Al Kaf

Top 3 Bola: Kabar Gembira dari Pelatih Jepang untuk Timnas Indonesia, Sindiran Media Vietnam buat Bahrain hingga Perasan Wasit Ahmed Al Kaf

Laga antara Timnas Indonesia vs Bahrain pada lanjutan Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 masih mendapatkan perhatian dari pecinta bola hingga saat ini.
AFC Akhirnya Bikin Keputusan soal Bahrain yang Ogah Lawan Timnas Indonesia di GBK, Media Malaysia Langsung Bahas...

AFC Akhirnya Bikin Keputusan soal Bahrain yang Ogah Lawan Timnas Indonesia di GBK, Media Malaysia Langsung Bahas...

Media Malaysia soroti keputusan AFC soal permintaan Bahrain yang ingin laga melawan Timnas Indonesia dipindah ke lokasi lain, Bahrain takut main di Indonesia.
Alasan AFC Ambil Keputusan yang Untungkan Bahrain Perlahan-lahan Mulai Terkuak, Negara Para Rival Timnas Indonesia Ternyata Ikut Andil

Alasan AFC Ambil Keputusan yang Untungkan Bahrain Perlahan-lahan Mulai Terkuak, Negara Para Rival Timnas Indonesia Ternyata Ikut Andil

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menanggapi serius perihal permintaan Bahrain yang ingin memindahkan laga tandang ke Jakarta saat melawan Timnas Indonesia.
AFC dan Bahrain Disenggol Media Irak usai Respons Cepat Permintaan Pemindahan Venue Laga Kontra Timnas Indonesia ke Luar RI: Omong Kosong!

AFC dan Bahrain Disenggol Media Irak usai Respons Cepat Permintaan Pemindahan Venue Laga Kontra Timnas Indonesia ke Luar RI: Omong Kosong!

AFC mendapatkan kritikan keras dari media Irak usai merespons cepat permintaan Bahrain untuk memindahkan venue laga kontra Timnas Indonesia ke luar wilayah Republik Indonesia (RI).
Tak Peduli Gunakan Cara Kotor, Ini Daftar Dosa Bahrain Demi Lolos Ke Piala Dunia 2026

Tak Peduli Gunakan Cara Kotor, Ini Daftar Dosa Bahrain Demi Lolos Ke Piala Dunia 2026

Sejak kelolosannya ke putaran ketiga, Bahrain tergabung dalam grup C bersama Jepang, Arab Saudi, Australia, China, dan Timnas Indonesia.
Omongan Jujur Media Vietnam, Sebut Timnas Indonesia Mustahil Bisa Lolos Piala Dunia dan Sehebat Sekarang jika...

Omongan Jujur Media Vietnam, Sebut Timnas Indonesia Mustahil Bisa Lolos Piala Dunia dan Sehebat Sekarang jika...

Media Vietnam berkata jujur soal Timnas Indonesia, sebut Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong mustahil bisa sehebat sekarang dan lolos Piala Dunia tanpa ini.
Selengkapnya
Viral