Korban lalu diinterogasi pelaku perihal kedekatannya dengan seorang pria. Cekcok antara keduanya pun tak bisa dihindari.
Cekcok antara keduanya berakhir penganiayaan, sang ustazah terhadap korban.
Sang ustazah memukul paha korban menggunakan sapu, kemudian mencambuk betis menggunakan kabel charger laptop.
Tak berhenti di situ, sang uzstazah juga mencengkram mulut korban dengan jarinya dan menampar kedua pipi korban.
Tidak puas, pelaku juga mencekik leher korban, menginjak dada hingga menyiram korban dengan air.
Tak terima dianiayan mantan ustazahnya, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Barat pada Kamis (17/10/2024).
Kuasa hukum korban, Habib Al Quthbi mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.
Load more