Kedua, memindahkan ke rekening Muhammad Farsha Kautsar pada 28 Januari 2019-29 April 2019 senilai Rp1.204.473.500. Ketiga, membeli jam tangan pada 5 April 2019-25 Juli 2019 senilai total Rp888.830.000. Keempat, membeli 1 unit mobil Oulander Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp1.379.105.000.
Kelima, membeli tiket dan hotel sebesar Rp987,289,803. Keenam, membeli valuta asing sebesar Rp300 juta pada 23 Mei 2019. Ketujuh, mentransfer kepada Adinda Rana Fauziah pada Januari 2019-Maret 2021 senilai Rp39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp296 juta selaku teman Muhammad Farsha Kautsar.
Kedelapan, mentransfer beberapa kali kepada Ian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan usaha Wawan dan Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp509.180.000 pada 7 Februari 2019-9 Desember 2020.
Kesembilan, mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar pada 8 April 2019-23 Juli 2019 senilai Rp647.850.000.
Siwi Widi diketahui merupakan mantan pramugari Garuda Indonesia yang pernah viral pada 2020.
JPU KPK M Asri Irwan membenarkan bahwa Siwi Widi dalam surat dakwaan adalah mantan pramugari Garuda Indonesia. Ia juga mengatakan Siwi Widi dan sejumlah saksi lain akan dipanggil dalam sidang. (ant/prs)
Load more