Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menangkap tiga pria penyebar konten asusila sesama jenis atau "gay" di media sosial X.
Adapun tiga tersangka yang ditangkap itu berinisial PH (23), DH (23), dan RH (19).
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, peristiwa itu diketahui saat pihaknya sedang melakukan patroli siber.
"Melalui akun itu pula para tersangka ini mencari mangsa untuk berhubungan badan dengan mereka," kata Kombes Nasriadi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (19/10).
Kepada polisi, para tersangka mengaku ketika ada seseorang yang tertarik dengan konten tersebut, maka dilakukan kontak intens hingga akhirnya sepakat untuk bertemu di suatu tempat.
Setiap mereka berhubungan dilakukan tanpa meminta bayaran.
Load more