Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menangkap tiga pria penyebar konten asusila sesama jenis atau "gay" di media sosial X.
Adapun tiga tersangka yang ditangkap itu berinisial PH (23), DH (23), dan RH (19).
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, peristiwa itu diketahui saat pihaknya sedang melakukan patroli siber.
"Melalui akun itu pula para tersangka ini mencari mangsa untuk berhubungan badan dengan mereka," kata Kombes Nasriadi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (19/10).
Kepada polisi, para tersangka mengaku ketika ada seseorang yang tertarik dengan konten tersebut, maka dilakukan kontak intens hingga akhirnya sepakat untuk bertemu di suatu tempat.
Setiap mereka berhubungan dilakukan tanpa meminta bayaran.
"Artinya suka sama suka dan sukarela. Jadi ekonomi bukan motif dari perbuatan mereka," ujarnya.
Kombes Nasriadi menambahkan, PF dan DH diketahui sudah melakukan aksinya tersebut selama bertahun-tahun. Parahnya lagi, PF terbukti positif HIV.
Selain itu, polisi juga mendapati informasi bahwa dua dari tiga pelaku dahulunya merupakan korban kekerasan seksual.
"Ini sangat berbahaya karena dapat merusak anak muda kita. Kami harap masyarakat dapat mengimbau anaknya agar tidak berkecimpung di perbuatan serupa," pesannya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp6 miliar. (ant/dpi)
Load more