LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPU Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menerima 8.060 kotak suara untuk Pilkada 2024, Senin (7/10/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Bawaslu Kabupaten Sampang Jadi Sorotan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

Tahapan Pilkada memasuki pada masa kampanye bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang. Beberapa puluhan pengaduan pelanggaran telah disampaikan ke Bawaslu.

Senin, 21 Oktober 2024 - 09:50 WIB

Sampang, tvOnenews.com - Tahapan Pilkada sudah memasuki masa kampanye bagi Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sampang.

Beberapa puluhan pengaduan pelanggaran telah di sampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang.

Pengaduan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang tersebut dilakukan oleh masyarakat umum dan juga oleh dari Tim pemenangan Paslon nomor urut 02, H. Slamet Junaidi dan KH. Ahmad Mahfudz Abdul Qodir (Jimad) Sampang a Bukteh (Sakteh).

Namun dari semua pengaduan tersebut seolah-olah terabaikan, karena kondisi tidak ada atau sangat sedikit perubahan, pertumbuhan, atau perkembangan yang terjadi dalam proses yang diharapkan.

Baca Juga :

"Artinya Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tidak serius dan Stagnan dalam penanganan pengaduan atau laporan yang ada. Saya sangat kecewa dan mengecam keras Bawaslu Kabupaten Sampang yang terkesan mengabaikan semua pengaduan yang ada, baik dari Masyarakat umum serta dirinya," kata Ketua Divisi Hukum Jimad Sakteh, H. Achmad Bahri dalam keterangannya, Senin (21/10/2024). 

Dia mengaku memiliki catatan yang sudah lebih dua puluh Alat peraga kampanye (APK) di berbagai kecamatan yang dirusak oleh oknum yang tidak dikenal dan tidak bertanggung jawab. 

“Bahkan, para pelaku telah kami temukan dan sudah dilaporkan ke Bawaslu bersama Gakkumdu, namun hingga saat ini belum ada hasil dan sangsi yang tegas dan jelas. Kami menilai Bawaslu stagnan serta vakum dalam memproses berbagai Pengaduan pelanggaran yang terjadi," jelasnya. 

Bahri juga mengungkapkan kalau Merusak Alat Peraga Kampanye (APK) masuk ancaman Pidana, seharusnya Bawaslu Sampang responsif memproses, sebelum terjadi hal-hal yang lebih menghawatirkan.

Oleh karena itu, akan berpotensi terjadi konflik serius di tahapan pelaksanaan Pilkada Sampang, yaitu di hari pencoblosan.

Pihaknya mengajak peran aktif masyarakat, untuk berani melapor setiap pelanggaran, sebab apabila sekecil apapun pelanggaran dibiarkan, maka akan berpotensi pelanggaran yang lebih besar dan serius, antaranya formulir C6 yang sering tidak diberikan kepada masyarakat saat hari pemilihan atau pencoblosan.

“Diduga keadaan atau kondisi di mana tidak ada aktivitas atau kegiatan yang dilakukan, Bawaslu saya nilai vakum, bahkan terkesan tidak profesional kinerjanya, yaitu Hidup segan mati tak mau," ungkapnya.

Didiyanto, yang juga salah satu pengacara Divisi Hukum Jimad Sakteh menambahkan seharusnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi garda terdepan dalam penindakan pelanggaran di pilkada, bukan terkesan duduk manis di kantor menerima gaji dan hanya menunggu pengaduan, bahkan jarang masuk kantor sebagaimana beberapa kali pengaduan tidak ditemui Komisioner Bawaslu.

“Harusnya Bawaslu dalam hal ini komisioner harus pro aktif meminta partisipasi masyarakat untuk mencegah pelanggaran perusakan APK, namun sebaliknya jarang masuk kantor dan tidak ada tindakan serius setiap laporan berbagai pelanggaran," tegas dia.

Menurut Didiyanto, fenomena perusakan APK ini seperti fenomena gunung es, dimana pelapor lebih sedikit dari fakta pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Saat ini APK Paslon 02, sangat dirugikan, karena sangat banyak APK yang dirusak dan terbaru APK ukuran 3 x 5 Meter di Desa Taman Sareh Kecamatan Sampang di bakar, pada Kamis dini hari (17/10/2024).

Sesuai Undang-undang no.10 tahun 2016, pasal 69 huruf g, dalam kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK).

Dalam Jo pasal 187 ayat 3, yaitu Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan ketentuan larangan pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). 

“Kalau sudah jelas ada pelapor, terlapor, waktu pelaporan, Lalu syarat materilnya, seperti meliputi peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa saksi dan bukti, harusnya tidak ada alasan Bawaslu bersama Gakkumdu memproses dan memberikan sangai tegas sesuai aturan yang ada," tuturnya.(lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Agar Impian Haji dan Umrah Terwujud Tolong Lakukan Amalan ini, Syekh Ali Jaber Sebut Hajat Terkabul dan Masalah Tuntas

Agar Impian Haji dan Umrah Terwujud Tolong Lakukan Amalan ini, Syekh Ali Jaber Sebut Hajat Terkabul dan Masalah Tuntas

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah membocorkan rahasia amalan mempercepat haja ingin pergi ibadah haji dan umrah. Meski sederhana, segera dirutinkan setiap hari.
Kontroversi Jabatan Mayor Teddy, Dasco Tegaskan Hal Ini

Kontroversi Jabatan Mayor Teddy, Dasco Tegaskan Hal Ini

Anggota DPR RI TB Hasanuddin menyarankan agar Mayor Teddy Indra Wijaya mundur dari keanggotaan aktif di TNI jika ingin menjabat sebagai Seskab di pemerintahan
Mayor Teddy Jadi Seskab Disebut Menyalahi UU? Anggota DPR Minta Mantan Ajudan Prabowo Itu Mundur dari TNI

Mayor Teddy Jadi Seskab Disebut Menyalahi UU? Anggota DPR Minta Mantan Ajudan Prabowo Itu Mundur dari TNI

Jabatan baru Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab dinilai menyalahi UU jika tidak mundur dari prajurit TNI. Namun, mantan ajudan Prabowo Subianto itu...
Asnawi Mangkualam Cedera, Ban Kapten Timnas Indonesia Balik ke Tangan Jay Idzes di Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Asnawi Mangkualam Cedera, Ban Kapten Timnas Indonesia Balik ke Tangan Jay Idzes di Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Dengan cedera yang dialami Asnawi Mangkualam saat memperkuat Port FC, jabatan kapten Timnas Indonesia pada lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 nanti bakal dipertanyakan.
Sosok Anggito Abimanyu, Ekonom yang Jadi Wamenkeu Kabinet Merah Putih

Sosok Anggito Abimanyu, Ekonom yang Jadi Wamenkeu Kabinet Merah Putih

Anggito Abimanyu dilantik sebagai menteri keuangan bersama Suahasil Nazara dan Thomas Djiwandono. Mereka mendampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Komjen Agus Jabat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, IWO: Ini Menjadi Kebanggaan Kami, Karena...

Komjen Agus Jabat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, IWO: Ini Menjadi Kebanggaan Kami, Karena...

Komjen Pol Agus Andrianto, resmi dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Istana Merdeka,
Trending
Shin Tae-yong Akhirnya Jujur soal Alasan Coret Eliano Reijnders dan Mainkan Asnawi Mangkualam saat Timnas Indonesia Hadapi China

Shin Tae-yong Akhirnya Jujur soal Alasan Coret Eliano Reijnders dan Mainkan Asnawi Mangkualam saat Timnas Indonesia Hadapi China

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, akhirnya berbicara jujur soal alasan mencoret Eliano Reijnders dan memainkan Asnawi Mangkualam di laga kontra China.
Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Sarwendah Akhirnya Ngaku Setelah Cerai dengan Ruben Onsu, Bahwa Dia Sebenarnya itu...

Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Sarwendah Akhirnya Ngaku Setelah Cerai dengan Ruben Onsu, Bahwa Dia Sebenarnya itu...

Selalu tampilkan raut wajah yang ceria, Sarwendah, mantan istri Ruben Onsu ini akhirnya kini berani jujur tentang apa yang dia rasakan dan tutupi selama ini.
Top 3 Bola: Bahrain Bakal Disanksi, FIFA dan AFC Kemungkinan Kabulkan Permintaan Bahrain, hingga Erick Thohir Bicara Soal Kevin Diks

Top 3 Bola: Bahrain Bakal Disanksi, FIFA dan AFC Kemungkinan Kabulkan Permintaan Bahrain, hingga Erick Thohir Bicara Soal Kevin Diks

Deretan berita di tvonenews.com yang menjadi berita top 3 bola, simak selengkapnya.
Sebelum AFC Ambil Keputusan, Media Korea Sudah Tahu Laga Timnas Indonesia vs Bahrain akan Berlangsung di Negara..

Sebelum AFC Ambil Keputusan, Media Korea Sudah Tahu Laga Timnas Indonesia vs Bahrain akan Berlangsung di Negara..

Begini komentar media Korea Selatan soal permintaan Bahrain kepada AFC untuk mengganti tempat pertandingan melawan Timnas Indonesia, media Korea sudah tahu?
Kemesraan Dinilai Tak Wajar Bersama Betrand Peto, Sarwendah Akhirnya Jujur soal Rahasia Onyo Selama Ini: Dia Itu Suka ...

Kemesraan Dinilai Tak Wajar Bersama Betrand Peto, Sarwendah Akhirnya Jujur soal Rahasia Onyo Selama Ini: Dia Itu Suka ...

Jadi sorotan netizen, di balik perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu, nama Betrand Peto sempat terseret-seret karena kemesraan berlebihan dengan Sarwendah.
Di-blacklist Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Elkan Baggott Buktikan Kelas di Lapangan dengan Jadi Satu-satunya Pemegang Rekor Ini

Di-blacklist Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Elkan Baggott Buktikan Kelas di Lapangan dengan Jadi Satu-satunya Pemegang Rekor Ini

Elkan Baggott, yang masih berkarier di Inggris, membuktikan kualitasnya meski sudah di-blacklist Shin Tae-yong dari skuad Timnas Indonesia sejak tahun ini.
Kata-kata Takefusa Kubo Jelang Lawan Timnas Indonesia, Bintang Jepang Itu Singgung Kekalahan Garuda dari China 

Kata-kata Takefusa Kubo Jelang Lawan Timnas Indonesia, Bintang Jepang Itu Singgung Kekalahan Garuda dari China 

Winger Timnas Jepang, Takefusa Kubo berbicara soal Timnas Indonesia jelang saling bentrok di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Selengkapnya
Viral