Akibatnya korban DAP mengalami kerugian kehilangan ponsel iPhone 12 senilai Rp7 juta. Korban N mengalami kerugian kehilangan ponsel Realme C53 senilai Rp2,5 juta.
Sementara itu Ade Ary menerangkan peristiwa pencopetan ponsel yang dialami korban F terjadi saat sedang melewati kerumunan orang yang hendak mengebrang di depan Hotel Grand Hyatt.
“Korban dipepet oleh dua orang yang tidak dikenal yang juga mau menyebrang. Setelah korban cek ponsel yang diletakkan di saku jaket sudah tidak ada,” terangnya.
Akibatnya korban mengalami kerugian kehilangan ponsel Iphone 15 Promax senilai Rp 35 juta.
“Kejadian ini telah dilaporkan ke Polsek Menteng dan saat ini pelaku dalam penyelidikan,” ucap Ade Ary.
Sebelumnya, seorang pria bernama Malik Sandyarga menjadi korban pencopetan ponsel saat berada di Halte Busway Grand Hyatt, Jalan MH. Thamrin, Kecamatan, Menteng, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan peristiwa ini terjadi pada Minggu, 20 Oktober 2024 sekitar pukul 11.35 WIB.
Load more