Dasco mengatakan jabatan Seskab kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Sehingga tidak ada Menseskab (Menteri Sekretaris Kabinet), tetapi digabung di bawah Mensesneg. Nah, strukturnya Seskab itu, itu ada di bawah Sesneg,” ungkap Dasco.
“Sama seperti jabatan-jabatan yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri seperti Sekmil, Sekspri, dan lain-lain yang batasannya adalah paling tinggi setara Esolon 2 atau kalau di TNI-Polri paling tinggi setara brigjen,” lanjutnya. (saa/muu)
Load more