Jakarta, tvOnenews.com - Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hakim Ketua di dalam sidang PK Jessica Wongso mengungkapkan alasan penundaan persidangan karena novum baru harus disumpah terlebuh dulu.
"Kami tunda hingga hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sambil melengkapi yang belum lengkap," ujar Hakim Ketua Zulkifli Atjo, Senin.
Menanggapi hal itu, Penasihan Hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan novum sudah dibawa oleh pihaknya.
Namun, pihak yang menemukan novum atau bukti baru itu belum disumpah di persidangan.
Hidayat membahas salah satu sidang PK yang dijalaninya saat di PN Cirebon. Di sana, pihak yang menemukan novum itu disumpah saat persidangan pemeriksaan saksi.
Sementara saat ini di sidang PK Jessica Wongso adalah waktu sidang perdana dimulai. Saat itu, menurut pengalamannya novum belum disumpah.
Ia mengungkapkan, saat itu memori PK terlebih dahulu dibacakan. Kemudian, ditanggapi oleh jaksa dan keterangan saksi yang menemukan novum baru.
"Saat akan menyampaikan keterangan saksi itu, barulah penemu novum disumpah saat itu. Makanya berbeda dengan di sini harus disumpah dulu," tutur Hidayat.
Meski begitu, pihaknya tetap mengikuti peraturan yang ada di PN Jakarta Pusat terkait sidang PK Jessica Wongso.
Sementara itu, Jessica mengungkapkan dirinya merasa gugup saat hadir ke sidang PK hari ini, sebab sudah lama tak masuk ke ruang sidang.
"Tapi status saya sekarang juga sudah berbeda, sudah tidak ditahan. Jadi setidaknya lebih baiklah daripada masa lalu," kata dia lagi. (ant/iwh)
Load more