Jakarta, tvOnenews.com - Mayor Teddy Indra Wijaya yang sebelumnya menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto kini resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Terkait jabatan baru Mayor Teddy, Anggota DPR RI TB Hasanuddin mengatakan pria kelahiran 1989 itu harus mundur dari TNI.
Menurut TB Hasanuddin, seorang TNI aktif seperti Mayor Teddy hanya bisa ditempatkan di 10 lembaga/kementerian.
"Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat ditempatkan di 10 lembaga/kementerian," kata TB Hasanuddin, Senin (21/10/2024).
Adapun 10 lembaga atau kementerian yang dimaksud adalah Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Nakotika Nasional.
Sekretariat Militer Presiden, Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Dewan Ketahanan nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Badan SAR Nasional.
Menurut dia, Mayor Teddy sebaiknya mundur dari TNI supaya tetap sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Jika tidak mundur, maka TB Hasanuddin menyarankan agar UU TNI itu direvisi terlebih dulu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, Mayor Teddy tak perlu pensiun dini dari TNI karena jabatannya sekarang tidak setingkat menteri.
Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto telah mengubah nomenklatur pejabatnya sehingga Seskab kini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
Menurut dia, jabatan Mayor Teddy sama seperti jabatan-jabatan lainnya yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri. (ant/iwh)
Load more