Jakarta, tvOnenews.com - Kabar terbaru datang dari kasus produksi film porono yang bermarkas di kawasan Jakarta Selatan dengan sejumlah terdakwanya diantaranya selebgram Siskaeee.
Terbaru, pemeran film porno Siskaeee menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (21/10/2024).
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Sri Rejeki Marsinta menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Siskaeee.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Marsinta dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (21/10/2024).
Diketahui, kasus produksi film porno yang bermarkas di Jakarta Selatan dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 12 orang tersangka yakni Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, MS, SNA, Bima Prawira, Fatra Ardianata.
Adapun terdapat tersangka SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru produksi film porno tersebut.
"(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (raa)
Load more