Jakarta, tvOnenews.com - Selebgram sekaligus terdakwa kasus produksi film porno Siskaeee menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (21/10/2024).
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Sri Rejeki Marsinta membacakan vonis terhadap pelaku kasus produksi film porno itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara," kata kata hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (21/10/2024).
Usai menerima vonis tersebut, Siskaeee sempat menitihkan air matanya saat mengikuti jalannya persidangan.
Siskaeee mengaku bersyukur atas vonis yang diterima dirinya terkait kasus produksi film porno tersebut.
"Bersyukur banget, amat sangat bersyukur. Saya juga memohon maaf untuk orang-orang di luaran sana, teman-teman di luaran sana yang mungkin merasa saya sakiti atau merasa saya tidak sengaja menyakiti. Saya memohon maaf atas kekhilafan saya kemarin," kata Siskaeee usai mengikuti jalannya persidangan, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Siskaeee pun sempat menyampaikan sejumlah pernyataan kepada awak media usai persidangan berlangsung.
Ia mengaku akan lebih dulu berkonsultasi dengan tim hukumnya saat menerima sebuah pekerjaan.
"I promise, i swear (saya janji, saya bersumpah). Semoga ke depannya, Siska harus didampingi penasihat hukum ketika memilih pekerjaan," katanya.
Di sisi lain, Siskaeee pun mengaku tak akan lagi menjadi pemeran film porno usai terjerat kasus tersebut.
"Kapok, kapok, kapok, kapok banget. Siska kapok banget. Ini akan jadi yang terakhir kali," ungkapnya.
Diketahui, kasus produksi film porno yang bermarkas di Jakarta Selatan dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 12 orang tersangka yakni Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, MS, SNA, Bima Prawira, Fatra Ardianata.
Adapun terdapat tersangka SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru produksi film porno tersebut.
"(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (raa)
Load more