Jakarta, tvOnenews.com - Pemeran produksi film porno sekaligus selebgram Siskaeee menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Sri Rejeki Marsinta membacakan vonis terhadap terdakwa Siskaeee beserta sejumlah terdakwa pemeran film porno tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara," kata kata hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (21/10/2024).
Dalam sidang tersebut, Siskaeee turut hadir dengan ditemani oleh tim kuasa hukumnya serta sejumlah terdakwa lainnya.
Didapati Siskaeee sempat menitihkan air mata usai pembacaan vonis terkait kasus produksi film porno itu.
"Bersyukur banget, amat sangat bersyukur. Saya juga memohon maaf untuk orang-orang di luaran sana, teman-teman di luaran sana yang mungkin merasa saya sakiti atau saya tidak sengaja menyakiti. Saya memohon maaf atas kekhilafan saya kemarin," katanya.
Diketahui, kasus produksi film porno yang bermarkas di Jakarta Selatan dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 12 orang tersangka yakni Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, MS, SNA, Bima Prawira, Fatra Ardianata.
Adapun terdapat tersangka SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru produksi film porno tersebut.
"(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (raa)
Load more