Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida pada Senin (21/10/2024).
Sidang hari ini beragendakan pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak Nita keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa malam putusan sela yang dibacaka.
Dengan demikian, persidangan selanjutnya bakal dilanjutkan ke pokok perkara atau pembuktian dengan memeriksa saksi-saksi dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ike Farida mengaku mengaku kecewa dengan putusan sela Majelis Hakim yang dibacakan tersebut.
Ia menuturkan jika Hakim tidak teliti dalam membaca eksepsi yang dilayangkan olehnya.
"Sangat menyayangkan, Hakimnya menurut saya tidak teliti dan mungkin masuk angin ya. Mohon maaf. Karena tim penasihat hukum sudah begitu baik menyampaikan semua kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran yang ada di dalam KUHAP," ujar Ike kepada awak media usai persidangan, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Load more