Menurut Reza, tindakan polisi terkesan berlebihan dan menunjukkan gejala "hyper-criminalization". Ia berpendapat, kepolisian terlalu cepat menilai insiden kecil sebagai tindak kriminal, yang justru mengaburkan konteks pendidikan.
“Ada kemungkinan bahwa hukuman yang diberikan guru tersebut berkaitan dengan kenakalan siswa, namun hal ini tampaknya luput dari perhatian,” ujarnya dalam pernyataan resmi pada Selasa, (22/10/2024).
Reza juga memperingatkan, jika kepolisian terus menerapkan pendekatan "hyper-criminalization", semakin banyak masyarakat yang akan dengan mudah dicap sebagai penjahat.
Ia mempertanyakan dasar pelanggaran yang dilakukan oleh Supriyani hingga harus ditahan, sembari mengingatkan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya pendekatan restorative justice.
"Sejahat apa sih seorang guru hingga harus dijebloskan ke penjara?" tanya Reza dengan retorik.
Ia mendesak agar anggota Polri menerapkan pendekatan yang lebih mengedepankan pemulihan ketimbang hukuman berat.
Reza juga meminta Kapolri untuk segera mengevaluasi kinerja Polres Konawe Selatan terkait kasus ini.
Load more