Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengusulkan agar Mayor Teddy Indra Wijaya mengundurkan diri dari TNI setelah dilantik sebagai Sekretaris Kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (21/10/2024).
Menurut Hasan, Mayor Teddy tidak memenuhi kualifikasi untuk posisi Seskab karena jabatannya di luar 10 lembaga yang diatur undang-undang untuk ditempati prajurit TNI aktif.
"Persoalannya bukan soal apakah Seskab setara dengan menteri atau tidak, tetapi penempatan prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan di 10 lembaga/kementerian," ujar Hasan saat dihubungi, Senin (21/10/2024).
Hasan, yang juga mantan anggota Komisi Pertahanan DPR, menyebutkan lembaga-lembaga yang dimaksud adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pertahanan, BSSN, BNN, Sesmilpres, MA, Polhukam, Wantanas, Lemhanas, dan SAR.
Oleh karena itu, Hasan menyarankan agar Mayor Teddy mundur untuk menghindari pelanggaran terhadap UU TNI, atau UU tersebut harus direvisi terlebih dahulu untuk menyesuaikan dengan posisinya saat ini.
- Pelanggaran UU TNI?
Load more