Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, juga menilai pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab seharusnya dilakukan setelah yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai anggota militer aktif.
"Pengangkatan Mayor Teddy tanpa pengunduran diri terlebih dahulu jelas melanggar UU TNI," ungkap Al Araf.
Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, posisi sekretaris kabinet tidak termasuk jabatan yang bisa diisi oleh militer aktif.
Meski jabatan Mayor Teddy berada di bawah kementerian, menurut Al Araf, hal ini tetap melanggar UU TNI.
"Setiap jabatan yang diberikan kepada Mayor Teddy di Sekretaris Kabinet mewajibkannya untuk pensiun terlebih dahulu," tegasnya.
- Penjelasan TNI dan Tim Prabowo-Gibran
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa Seskab saat ini bukanlah jabatan setingkat menteri, melainkan berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), sehingga perwira TNI aktif bisa menduduki posisi tersebut tanpa harus mengundurkan diri.
Load more