Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memantau ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, usai dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan terkait ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
"Hari ini kita bisa lihat mulai mengucur minyak goreng sesuai dengan harga yang ditetapkan yaitu Rp14.000 per liter untuk kemasan premium, Rp13.500 per liter untuk kemasan sederhana dan Rp11.500 per liter untuk minyak curah," kata Mendag kepada media di Jakarta, Kamis (3/2).
Mendag mengatakan, saat ini, pedagang dalam proses mencampur minyak goreng yang sebelumnya dibeli menggunakan harga tinggi dengan minyak goreng yang harganya sudah turun.
Hal itu pula yang menyebabkan masyarakat masih kerap menemukan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter.
Namun, Mendag memastikan bahwa dalam dua hingga tiga hari ke depan, harga minyak goreng curah akan sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah.
"Ini semua adalah usaha kita, kerja sama kita, yang saya bilang berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Dari pemilik CPO, pemilik pabrik minyak goreng, sampai distribusinya semua berkontribusi," kata Lutfi.
Lutfi menambahkan distribusi minyak goreng yang sempat terkendala akan semakin baik ke depannya, mengingat kebijakan domestic market obligation (DMO) sudah mulai ditetapkan, yang mana eksportir minyak goreng harus memenuhi 20 persen dari total ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri.
Load more