Kepala polisi, pelaku mengaku membeli seragam Polri yang dikenakannya di Pasar Senen dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Kata pelaku, ia berpura-pura sebagai polisi agar lebih mudah meyakinkan para korbannya.
"Lebih mudah kali untuk meyakinkan korban," kata Pelaku YEP.
Sementara, Girindra menyebut, pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak 8 kali di berbagai wilayah.
Terdapat 8 korban yang didominasi oleh pengendara ojek online yang sudah menjadi korban dari kejahatan pelaku.
"Rata-rata yang jadi korban adalah masyarakat awam mayoritas adalah dari kalangan rekan-rekan ojek online," ucap Girindra.
Selanjutnya, Girindra mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati atas modus pencurian semacam itu.
Adapun akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan diancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun.
Load more