Akibat dipukuli oleh pelaku S, korban dilarikan oleh saksi ke Puskesmas terdekat.
"Namun karena kondisinya kritis, ia dirujuk ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih. Sayangnya, meski sempat mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.05 WIB," ucap Saiful.
Atas hal itu, peristiwa ini pun dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah laporan diterima, polisi langsung mengamankan pelaku S tanpa perlawanan.
Adapun, barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara, di antaranya visum et repertum korban, rekaman CCTV, satu buah topi berinisial MR milik tersangka, satu buah celana pendek warna hitam, dan satu pasang sandal kulit merk Lily warna hitam coklat.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Tersangka kita kenakan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman pidana 7 tahun,” ujarnya. (rpi/aes)
Load more