Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah membenarkan penangkapan tiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
“Betul,” kata Febrie Adriansyah ketika dihubungi awak media di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Namun, Febrie mengaku pihaknua belum bisa memberkan detail kasus yang berkaitan dengan penangkapan tiga hakim itu.
Dia mengatakan hal tersebut bakal dijelaskan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Load more