LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang Kusumayati
Sumber :
  • IST

Sidang Pleidoi Kusumayati Ibu yang Digugat Anak, Pengacara Sang Anak : Terdakwa Membela dengan Berbohong

Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pemalsuan surat keterangan waris (SKW) atas nama terdakwa Kusumayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, pada Rabu (23/10/2024).

Rabu, 23 Oktober 2024 - 21:30 WIB

Karawang, tvOnenews.com - Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pemalsuan surat keterangan waris (SKW) atas nama terdakwa Kusumayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, pada Rabu (23/10/2024).

Hari ini sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi).

Pada pembacaan nota pembelaan, terdakwa Kusumayati memberikan pernyataan berbeda dalam kesaksian-kesaksian yang berjalan pada persidangan terdahulu.

Menanggapi nota pembelaan terdakwa, Kuasa Hukum korban Stephanie, Zaenal Abidin mengatakan, terdakwa membela dengan berbohong itu merupakan haknya.

Baca Juga :

"Iya mana ada yang mengakui, terdakwa kan boleh berbohong, itu biasa lah, terdakwa kan nggak disumpah jadi boleh berbohong menolak semua fakta persidangan," kata Zaenal.

Namun, ada satu hal yang tidak bisa dipungkiri, karena sampai dengan hari ini Stephanie tidak masuk dalam susunan pemagang saham perusahaan milik keluarganya.

"Tapi ada 1 hal yang tak bisa dipungkiri, sampai hari ini korban tidak masuk dalam perusahaan, harusnya kalau tanda tangan itu bener nggak niat dipalsuin berhenti dong, panggil anaknya, tawarin. Ini sudah 3 tahun berjalan, baru di nota pembelaan ngomong niat dipalsukan bukan untuk perubahan saham perusahaan," kata dia.

Zaenal Abidin mempertanyakan, jikalau memang tidak ada niat buruk, kenapa sampai dengan saat ini tidak ada memanggil korban untuk diberikan haknya selaku ahli waris, bukan justru dipalsukan tanda tangan untuk merebut haknya.

"Secara logika kita orang awam, ada sesuatu yang gak bener, kalau semua gak tahu (proses perubahan akta pemegang saham), ya sudah jangan diteruskan. Ini buktinya ada semua namanya di akta perubahan saham, itu artinya dia menggunakan surat yang dianggapnya palsu itu kan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Stephanie melaporkan ibu kandungnya Kusumayati gegara tanda tangannya dipalsukan dalam SKW dan SKW tersebut juga menjadi dasar SKW dari Notaris, dan Notulen rapat untuk merubah susunan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika yang merupakan perusahaan keluarga Sugianto.

Atas dasar pemalsuan tanda tangan pada SKW tersebut, Stephanie selaku ahli waris merasa dirugikan dan kehilangan haknya selaku ahli waris.

Dalam nota pembelaan, kuasa hukum terdakwa Ika Kusumayati menerangkan bahwa, perubahan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, merupakan inisiatif terdakwa, dan hanya mengatasnamakan saja.

"Di muka persidangan terdakwa Kusumayati menerangkan bahwa soal saham itu inisitif terdakwa, hanya mengatasnamakan saja, karena waktu itu ada pelanggan yang mau memakai jasa perusahaannya, dan mengatakan bahwa kalau mau lanjut kerjasama harus mengganti pemegang saham yang meninggal di akta pemegang saham," kata dia.

Saat itu, kata Ika, terdakwa Kusumayati spontan menghubungi Notaris Kania, minta tolong mengganti nama almarhum suami terdakwa di akta menjadi atas nama Dandy Sugianto, dan memasukan nama Ferline yang merupakan saudara dari saksi pelapor Stephani.

"Waktu itu terdakwa berpikir bahwa terdakwa hanya meminjam nama anak terdakwa, terdakwa juga mengatasnamakan Ferline (dalam akta pemegang saham) tanpa sepengetahuan mereka karena terdakwa masih ingin menjalankan perusahaan," lanjutnya.

Kuasa hukum terdakwa mengklaim bahwa dibuatnya akta keputusan rapat yang cacat hukum dan tidak sah, hanya formalitas guna memenuhi permintaan relasi dagang perusahaan yang dikelola terdakwa.

"Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dibuatnya akta keputusan rapat yang cacat hukum dan tidak sah, hanya formalitas guna memenuhi permintaan pelanggan atau relasi dagang terdakwa Kusumayati," ucap Ika.

Terdakwa Kusumayati dilaporkan pada 2021, dengan tuduhan pasal 263 KUHP, dimana saat ini persidangan masih berjalan dan memasuki tahap akhir. (ebs)


 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ternyata Ini Hukumnya Silahturahmi dengan Mantan dalam Islam, Buya Yahya Tegaskan Bisa Bahaya

Ternyata Ini Hukumnya Silahturahmi dengan Mantan dalam Islam, Buya Yahya Tegaskan Bisa Bahaya

Sebab dengan silahturahmi bukan hanya sekedar berjumpa untuk melepas rindu, perjumpaan tersebut juga sekaligus untuk saling bermaaf-maafan. Simak penjelasan...
Terungkap, Alasan Yandri Susanto Pakai Kop Surat Kemendes PDT untuk Kegiatan Pribadi

Terungkap, Alasan Yandri Susanto Pakai Kop Surat Kemendes PDT untuk Kegiatan Pribadi

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto mengungkapkan alasan di balik penggunaan kop surat Kemendes PDT untuk acara pribadi seperti perayaan Hari Santri Nasional dan Haul ke-2 ibundanya.
Resep Cerdas ala Zaidul Akbar, Orang Tua Cukup Berikan Ini yang Dikenal Pengobatan Nabi Muhammad SAW

Resep Cerdas ala Zaidul Akbar, Orang Tua Cukup Berikan Ini yang Dikenal Pengobatan Nabi Muhammad SAW

Meskipun pengaruh cerdas ataupun kecerdasan anak memang banyak faktor yang mempengaruhi. Tetapi asupan yabg dikonsumsi juga pun bisa membantu hal tersebut simak
Gubernur Lemhannas Sampaikan Pesan Khusus ke Anggota DPD RI

Gubernur Lemhannas Sampaikan Pesan Khusus ke Anggota DPD RI

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Ace Hasan Syadzily mengunjungi kegiatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Anggota DPD RI periode 2024-2029 di hari pertama kerjanya, Rabu (23/10/2024).
Buat Heboh! Gibran Komentari Postingan Instagram Anies Baswedan soal OTW ke Solo

Buat Heboh! Gibran Komentari Postingan Instagram Anies Baswedan soal OTW ke Solo

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuat heboh dunia maya setelah memberikan komentar di unggahan Instagram Anies Baswedan. 
Aksi Kejih Ronald Tannur Terbalaskan, Kini Terdakwa Kasus Kematian Dini Sera Afrianty Dijerat Hukuman...

Aksi Kejih Ronald Tannur Terbalaskan, Kini Terdakwa Kasus Kematian Dini Sera Afrianty Dijerat Hukuman...

Ronald Tannur tak dapat lagi bernapas lega usai vonis bebas dari jeratan hukum kasus kematian Dini Sera Afrianty.
Trending
Mathew Baker Sempat 'Dikerjai' Wasit Sebelum Cetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia: Dikasari Pemain Kuwait tapi Tidak Pelanggaran

Mathew Baker Sempat 'Dikerjai' Wasit Sebelum Cetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia: Dikasari Pemain Kuwait tapi Tidak Pelanggaran

Nama Mathew Baker jadi sorotan fans Timnas Indonesia U-17 lantaran cetak gol penentu kemenangan Garuda Asia atas Kuwait di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025.
Jadi Pahlawan Timnas Indonesia U-17, Mathew Baker Punya Janji Begini Jelang Hadapi Australia di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025

Jadi Pahlawan Timnas Indonesia U-17, Mathew Baker Punya Janji Begini Jelang Hadapi Australia di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025

Mathew Baker, yang menjadi pahlawan kemenangan Timnas Indonesia U-17 di laga kontra Kuwait, punya janji untuk Garuda Asia di kualifikasi Piala Asia U-17 2025.
Timnas Indonesia U-17 Hampir Bernasib seperti Seniornya yang Dirugikan Wasit Timur Tengah saat Hadapi Bahrain

Timnas Indonesia U-17 Hampir Bernasib seperti Seniornya yang Dirugikan Wasit Timur Tengah saat Hadapi Bahrain

Timnas Indonesia U-17 hampir bernasib seperti seniornya yang menderita kerugian karena keputusan wasit asal Timur Tengah saat menghadapi Bahrain bulan ini.
Fantastis! Segini Jumlah Suap Ronald Tannur ke Tiga Hakim Demi Vonis Bebas dari Kasus Kematian Dini Sera Afrianty

Fantastis! Segini Jumlah Suap Ronald Tannur ke Tiga Hakim Demi Vonis Bebas dari Kasus Kematian Dini Sera Afrianty

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga hakim yang memutuskan vonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi.
Gubernur Lemhannas Sampaikan Pesan Khusus ke Anggota DPD RI

Gubernur Lemhannas Sampaikan Pesan Khusus ke Anggota DPD RI

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Ace Hasan Syadzily mengunjungi kegiatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Anggota DPD RI periode 2024-2029 di hari pertama kerjanya, Rabu (23/10/2024).
Buat Heboh! Gibran Komentari Postingan Instagram Anies Baswedan soal OTW ke Solo

Buat Heboh! Gibran Komentari Postingan Instagram Anies Baswedan soal OTW ke Solo

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuat heboh dunia maya setelah memberikan komentar di unggahan Instagram Anies Baswedan. 
Wow! Ini Penampakan Gepokan Uang Suap Pecahan Rupiah dan Dolar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur pada Kasus Kematian Dina Sera Afrianty

Wow! Ini Penampakan Gepokan Uang Suap Pecahan Rupiah dan Dolar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur pada Kasus Kematian Dina Sera Afrianty

Publik dihebohkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang memberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur terakit kasus kematian Dini Sera Afrianty.
Selengkapnya
Viral