Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga hakim yang memutuskan vonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi.
Direktur penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Hari ini jaksa penyidik menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M serta pengacara LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti korupsi berupa suap atau gratifikasi," kata Abdul dalam konferensi persnya, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Abdul menuturkan suap tersebut terkait putusan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianty (29).
Ketiga hakim itu mendapatkan suap atau gratifikasi dari pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat.
Load more