Jakarta, tvOnenews.com - Ronald Tannur tak dapat lagi bernapas lega usai vonis bebas dari jeratan hukum kasus kematian Dini Sera Afrianty.
Pasalnya, aksi kejih Ronald Tannur yang telah menewaskan kekasihnya itu kini terbalaskan meski sempat divonis bebas oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
Sebab, Mahkamah Agung secara resmi membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang diterimanya dari tiga hakim tersebut.
“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti,” bunyi amar putusan dilansir dari laman MA, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
MA melalui kasasi membatalkan hukuman vonis bebas yang diterima anak dari politikus PKB yakni Edward Tannur.
Putusan itu tertuang pada perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 dengan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
Load more