Majelis Hakim pun memvonis bebas anak dari polisitikus PKB tersebut dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Terdakwa tidak terbukti bersalah atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti, dan membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 338, 351, dan 359 KUHP," jelas Hakim Erintuah saat membacakan putusan.
Vonis bebas tersebut ditengarai penilaian Majelis Hakim yang menyebut terdakwa masih ada upaya membantu korban di masa-masa kritis dengan membawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Peristiwa penganiayaan hingga berujung maut yang dialami Dini Sera terjadi pada Rabu, 4 Oktober 2023 silam.
Kala itu Dini alias Andini didapati tengah karaoke di Blackhole KTV Surabaya bersama kekasih hatinya sekaligus pelaku yakni Ronald Tannur.
Load more