Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini, publik Tanah Air dihebohkan dengan kabar kenaikan tarif pembuatan paspor.
Informasi ini pertama kali diunggah oleh Amir Syarif Siregar melalui akun X-nya, @sir_amirsyarif, yang dengan cepat menjadi viral.
Dalam unggahannya, Amir membagikan tangkapan layar Peraturan Pemerintah terbaru yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, lengkap dengan pesan singkat, “Ehm tarif permohonan paspor bakal segera naik, gaes.”
Menurut dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 yang dibagikan Amir, Jokowi menyetujui daftar tarif baru terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan HAM, salah satunya adalah tarif untuk dokumen perjalanan, termasuk paspor.
Peraturan ini disahkan pada 18 Oktober 2024, hanya dua hari sebelum Jokowi menyelesaikan masa jabatannya, yang mencakup kenaikan biaya pembuatan paspor.
Kenaikan ini berlaku mulai 17 Desember 2024, berdasarkan masa berlaku paspor yang sekarang dibedakan antara 5 tahun dan 10 tahun.
Unggahan Amir yang dibagikan pada Rabu (23/10) tersebut telah mencapai lebih dari 100 ribu penayangan dan mengundang lebih dari 500 cuitan tanggapan dari warganet.
Reaksi netizen beragam, ada yang mendukung, namun tidak sedikit pula yang kaget dan protes.
Salah satu pengguna X, Nugraha (@NNugie), menanggapi dengan santai, “Wajar kalau naik karena dari tahun 2011 belum pernah naik, selalu 350 ribu untuk paspor biasa dan 650 ribu untuk ePaspor.”
Namun, pengguna lain seperti @nisynwafer tak bisa menahan keterkejutannya, “HAHHHH epassport yang 10 tahun bakalan jadi 950rb?”
Kritik pedas juga datang dari pengguna @Kenangansenja88 yang menulis, “layanan nomer 7 apa tu apaaan. gilakkkk dibikin bisnis.”
Sementara itu, Haryadi Yansyah (@Omnduut) berharap kenaikan tarif ini diiringi dengan peningkatan layanan, khususnya terkait pengaturan antrean dan penghapusan praktik percaloan, “Kalau orang mau cepat, pake jalur ekspres dan bayar lebih, ini resmi dan masuk kas negara,” cuitnya.
Berikut rincian tarif baru pelayanan keimigrasian untuk dokumen perjalanan berdasarkan aturan terbaru:
1. Paspor Biasa Nonelektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp350 ribu
2. Paspor Biasa Nonelektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp650 ribu
3. Paspor Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650 ribu
4. Paspor Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp950 ribu
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor (WNI): Rp100 ribu
6. Surat Perjalanan Laksana Paspor (Orang Asing): Rp150 ribu
7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1 juta
Kenaikan ini menyoroti perbedaan paling mencolok, yakni masa berlaku paspor yang kini terbagi menjadi dua pilihan: 5 tahun dan 10 tahun, berbeda dengan sebelumnya yang hanya dibedakan berdasarkan jenis elektronik atau nonelektronik.
Tarif baru ini akan efektif berlaku mulai 17 Desember 2024, memberi masyarakat waktu untuk menyesuaikan diri sebelum kebijakan diterapkan.
Untuk diketahui, Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM dua hari menjelang lengser dari kursi Presiden RI. PP itu ditetapkan di Jakarta pada 18 Oktober 2024.
Jenis PNBP yang berlaku di Kemenkumham terdiri dari: a. pelayanan jasa hukum; b. penyelenggaraan pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan; c. pelayanan keimigrasian; d. pelayanan kekayaan intelektual; e. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; f. denda administratif; g. jasa layanan kesehatan; dan h. hasil kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan.
"Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini," bunyi Pasal 1 ayat 2 PP 45/2024.
Disebutkan aturan itu berlaku 60 hari sejak diundangkan atau pada bulan 18 Desember 2024.
Berikut rincian biaya pembuatan paspor sebagaimana diatur dalam PP 45 nomor 2024.
- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp350.000
- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp650.000
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp650.000
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp950.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia dikenakan tarif Rp100.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dikenakan tarif Rp150.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp1.000.000
"Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor ke Kas Negara," bunyi Pasal 9.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," sebagaimana bunyi Pasal 13 PP.
PP 45/2024 juga mengatur tarif atas visa, izin keimigrasian serta PNBP keimigrasian lainnya. (aag)
Load more