Setelah kasus itu bergulir, akhirnya sang guru honorer diamankan dan dipenjara oleh pihak kepolisian di Lapas Perempuan Kendari.
Setelah beberapa hari ditahan dan viral, akhirnya Kejaksaan Negeri Konawe memutuskan untuk menangguhkan penahanan Supriyani.
Menurut pernyataan dari Ketua PN Andoolo Stevie Rosano, penangguhan itu dilakukan karena terdakwa memiliki anak balita.
Selain itu, sang guru honorer masih berkewajiban mengajar di SD Negeri 4 Baito.
"Bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya dan terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di SD Negeri 4 Baito," tulis pernyataan dari PN Konawe Selatan.
Nampak Supriyani tak mampu menahan tangisannya ketika keluar dari Lapas dijemput oleh beberapa rekan guru lainnya.
Meski demikian, proses hukum terhadap dirinya akan tetap berlangsung. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (24/10/2024).
Load more