Banjarmasin, tvOnenews.com - Polisi menelusuri aset jaringan Fredy Pratama alias Miming penyelundup 70,76 kilogram sabu-sabu dan 9.560 butir ekstasi.
Hal ini dilakukan dalam rangka upaya penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap enam tersangka.
"Tim masih mendalami untuk dipelajari ke arah TPPU," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, Kamis (24/10/2024).
Kelana menyebut dari enam tersangka yang ditangkap ditelusuri rekam jejaknya termasuk kapan bergabung dalam jaringan Fredy Pratama.
Penyidik juga berupaya membuka riwayat transaksi keuangan dan aset yang dimiliki jika memang terindikasi ada TPPU.
"Sementara mereka ini hanya kaki tangan yang mendapatkan perintah pengendali di atasnya," jelasnya.
Kelana menyebut peran enam tersangka juga berbeda-beda.
Load more