"Bukti dari rekaman CCTV sudah sangat jelas, tapi kenapa Ronald divonis bebas murni dengan alasan kematian karena alkohol?" ungkap Alfika.
Ia menambahkan, bahwa hasil otopsi menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan yang menjadi penyebab kematian kakaknya.
Diketahui, bahwa tiga hakim yang ditangkap, yaitu Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mengapul, telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk pemeriksaan awal.
Selain ketiga hakim tersebut, seorang perempuan juga ikut diamankan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengonfirmasi bahwa penangkapan ini terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan kasus Ronald, yang akhirnya diputus bebas oleh majelis hakim.
Ketiga hakim tersebut akan segera diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ppt/iwh)
Load more