Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya memutuskan membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29).
Alfika Risma, salah satu anggota keluarga Dini, memberikan tanggapannya terkait penangkapan para hakim yang diduga menerima gratifikasi dari Ronald Tannur dalam kasus yang menewaskan kakaknya, Dini Sera Afrianti.
"Kami, keluarga, termasuk saya, sangat senang dengan penangkapan ini, meskipun belum sepenuhnya puas dengan hukuman yang diberikan," ujar Alfika dalam siaran tvOne pagi, pada Kamis (24/10/2024).
"Secara fakta, hakim sudah mengakui menerima suap, tapi kenapa hukumannya hanya 5 tahun?" lanjutnya.
Alfika dan keluarga berharap agar Mahkamah Agung menangani kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur dengan serius.
Mereka khawatir kejadian serupa bisa terulang, yakni ada hakim yang membebaskan tersangka tanpa pertimbangan yang adil.
Sebelumnya, keluarga Dini juga sempat tidak menerima putusan bebas PN Surabaya dan mengajukan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) karena mencurigai adanya kejanggalan dalam proses peradilan.
"Bukti dari rekaman CCTV sudah sangat jelas, tapi kenapa Ronald divonis bebas murni dengan alasan kematian karena alkohol?" ungkap Alfika.
Ia menambahkan, bahwa hasil otopsi menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan yang menjadi penyebab kematian kakaknya.
Diketahui, bahwa tiga hakim yang ditangkap, yaitu Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mengapul, telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk pemeriksaan awal.
Selain ketiga hakim tersebut, seorang perempuan juga ikut diamankan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengonfirmasi bahwa penangkapan ini terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan kasus Ronald, yang akhirnya diputus bebas oleh majelis hakim.
Ketiga hakim tersebut akan segera diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ppt/iwh)
Load more