Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung melakukan penegakkan hukum terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, atas dugaan gratifikasi oleh pengacara Gregorius Ronald Tannur.
Diketahui, hakim yang kedapatan melakukan gartifikasi dari pengacara Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), Mangapul (M).
Tim penyidik menemukan barang bukti berupa sejumlah uang miliaran rupiah dalam mata uang berbagai negara di rumah LR daerah Rukut Surabaya.
"Ditemukan uang tunai sebesar Rp1,190 Milyar, kemudian ditemukan juga uang 451.300 US Dollar," jelas Abd. Qohar selaku Direktur Penyidik, dikutip pada Kamis (24/10/2024).
"Selain itu, uang tunai US Dollar sebanyak Rp717.043, dan sejumlah catatan transaksi yang telah dilakukan oleh LR," sambungnya.
Tak hanya itu, tim penyidik juga telah menggeledah apartemen milik LR di Tower Palm Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, yang menemukan sejumlah barang bukti lainnya.
"Di sana ditemukan uang dari berbagai pecahan ada dollar Amerika dan Singapura, kalo dirupiahkan setara dengan Rp2,126 Milyar, kemudian juga dokumen terkait bukti penukaran uang asing, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan HP milik RR," jelas Qohar.
Load more