Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung melakukan penegakkan hukum terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, atas dugaan gratifikasi oleh pengacara Gregorius Ronald Tannur.
Diketahui, hakim yang kedapatan melakukan gartifikasi dari pengacara Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), Mangapul (M).
Tim penyidik menemukan barang bukti berupa sejumlah uang miliaran rupiah dalam mata uang berbagai negara di rumah LR daerah Rukut Surabaya.
"Ditemukan uang tunai sebesar Rp1,190 Milyar, kemudian ditemukan juga uang 451.300 US Dollar," jelas Abd. Qohar selaku Direktur Penyidik, dikutip pada Kamis (24/10/2024).
"Selain itu, uang tunai US Dollar sebanyak Rp717.043, dan sejumlah catatan transaksi yang telah dilakukan oleh LR," sambungnya.
Tak hanya itu, tim penyidik juga telah menggeledah apartemen milik LR di Tower Palm Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, yang menemukan sejumlah barang bukti lainnya.
"Di sana ditemukan uang dari berbagai pecahan ada dollar Amerika dan Singapura, kalo dirupiahkan setara dengan Rp2,126 Milyar, kemudian juga dokumen terkait bukti penukaran uang asing, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan HP milik RR," jelas Qohar.
Sementara itu, penyelidikan di apartemen Gunawangsa Surabaya milik ED menemukan sejumlah uang tunai termasuk 32.000 dollar Singapura, 35.992,25 ribu ringgit Malaysia, dan beberapa elektronik lainnya.
"Selanjutnya, penggeledahan dirumah ED di perumahan BSB Mijem Semarang, ditemukan uang 6.000 dollar AS, 300 dollar Singapura, dan sejumlah barang elektronik," terang Qohar.
Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan pada apartemen milik HH di Ketintang Dayungan, Surabaya, ditemukan uang tunai Rp104 juta, 2.200 dollar AS, 9.100 Dollar Singapura, 100.000 Yen, serta sejumlah barang elektronik lainnya.
"Penggeledahan di apartemen yang ditempati M di apartemen Gunawangsa, Tidar Surabaya, ditemukan uang tunai Rp21,400 juta, 2.000 US dollar, 32.000 dollar Singapura dan barang bukti elektronik," ujarnya.
Dengan demikian, jaksa penyidik telah menetapkan ketiga hakim tersebut sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sedangkan pengacara Ronald Tannur, yakni LR yang diperika di Kejaksaan Agung Jawa Timur juga menjadi tersangka atas tindakan korupsi.
Sebelumnya, ketiga hakim tersebut telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan kekasihnya, Dini Sera yang dinyatakan tidak terlibat dalam kematiannya.
Padahal seluruh barang bukti menunjukan bahwa Ronald Tannur bersalah dan melakukan pembunuhan teradap sang kekasih.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Yudisial menyatakan akan memecat ketiga hakim tersebut atas pelanggaran kode etik profesi. (syi/iwh)
Load more