Jakarta, tvOnenews.com - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya resmi ditangkap setelah diduga menerima suap dari pengacara Gregorius Ronald Tannur atas perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Mahkamah Agung mengungkapkan kekecewaannya terhadap penangkapan tiga hakim yang sebelumnya memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur itu.
“Terhadap peristiwa tersebut, MA merasa kecewa dan prihatin,” kata Juru Bicara MA Yanto, ditemui dalam konferensi pers, Kamis (24/10/2024).
Yanto menuturkan, tiga hakim yang ditetapkan tersangka ini telah mencederai kebahagiaan para hakim Indonesia yang belakangan mendapatkan gaji dan tunjangan.
“Peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim,” tuturnya.
Sebelumnya, pada Rabu (23/10/2024) penyidik dari Jampidsus Kejagung menetapkan tersangka terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur menerima suap dari pengacara terdakwa.
Adapun ketiga hakim yang dimaksud adalah ED, HH, dan M. Selain mereka, pengacara Ronald Tannur, LR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Load more