Di dalam persidangan sebelumnya, ketiga hakim itu membebaskan terdakwa pembunuhan Dini Sera dari segala dakwaan yang diberikan kepadanya.
Meski demikian, di tingkat kasasi pada Selasa (22/10/2024) lalu, MA membatalkan vonis tersebut.
Akhirnya, Ronald Tannur pun terbukti bersalah sampai dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. (ant/iwh)
Load more