Menanggapi hal ini, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Hal ini untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil, termasuk kemungkinan memeriksa Ketua PN Surabaya.
"Kita masih berkoordinasi dengan kejasaan untuk yang OTT ini. Masih dalam investigasi," kata Mukti Fajar, Kamis (24/10/2024).
Adapun, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, HH, dan M sebagai tersangka.
Ketiganya menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. (rpi/aes)
Load more